Tulisan 1 (HUKUM INDUSTRI)

Tulisan 1 Pengertian HAKI dan Undang undang Haki tentang Hak Cipta ( TIK ) A.PengertianHAKI Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. B. Undang undang Haki tentang Hak Cipta ( TIK ) Undang Undang HAKI bidang TIK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut; b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya; c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas; d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564). Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. 5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. 7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun. 8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi – fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi – instruksi tersebut. 9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya. 10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya. 11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya. 12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik. 13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal. 14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu. 15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini. 16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, 17. termasuk Hak Cipta. 18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. BAB II Lingkup Hak Cipta Bagian Pertama Fungsi dan Sifat Hak Cipta Pasal 2 (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.’ (2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Bagian Keempat Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; d. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; e. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; f. arsitektur g. peta h. seni batik i. photografi j. sinematografi k. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan. Bagian Kelima Pembatasan Hak Cipta Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Pasal 15 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) c ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Pasal 16 (1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: a) mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; b) mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c) menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. (3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu: a) 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia b) 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia; c) 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia (4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedelapan Sarana Kontrol Teknologi Pasal 27 Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi. Pasal 28 (1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah BAB III MASA BERLAKU HAK CIPTA Pasal 29 (1) Hak Cipta atas Ciptaan: a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; b. drama atau drama musikal, tari, koreografi; c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; d. seni batik; e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur; f. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; g. alat peraga; h. peta; i. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. (2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya. Pasal 30 (1) Hak Cipta atas Ciptaan: a. Program Komputer; b. sinematografi; c. fotografi; d. database; dan e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan. (3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. BAB V LISENSI Pasal 45 (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. (4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Pasal 46 Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 47 (1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal. (3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden. BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 72 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Sumber : http://denyoctaku.blogspot.com/2014/01/pengertian-haki-dan-undang-undang-haki.html Kesimpulan tulisan 1 : Hak cipta atau hak-hak terhadap setiap karya yang di miliki oleh pencipta harus sangat dilindungi karna karya-karya tersebut diciptakan atau di buat dengan pemikiran, kreativitas, keahlian serta dengan usaha yang sangat besar hal seperti itu sangat layak di beri hak cipta atau hak paten sehingga orang-orang yang tidak bertanggung jawab tidak bisa membajak. Terdapat hukuman-hukuman bagi mereka yang melanggar UU tentang HAKI tersebut.Cangkupan HAKI sangat luas oleh sebab itu diperlukan pemahaman yang cukup terhadap hukum-hukum yang berlakudi indonesia dan salah satu nya adalah HAKI.

Advertisement

Tugas ISD 4

Tugas 4
Hubungan teknik informatika dengan ilmu sosial dasar

Pengertian Teknik Informatika
Teknologi Informasi adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).

2.Dampak positif dan negatif akibat perkembangan teknologi internet
Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet :
• Dampak Positif
a) Internet sebagai media komunikasi merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
b) Media pertukaran data dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
c) Media untuk mencari informasi atau data perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
d) Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga kita tahu apa saja yang terjadi.
e) Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
f) Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
• Dampak Negatif
a) Pornografi anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.
b) Penipuan hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu.
c) Bisa membuat seseorang kecanduan terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut. Jadi internet tergantung pada pemakainya bagaimana cara mereka dalam menggunakan teknologi itu, namun semestinya harus ada batasan-batasan dan norma-norma yang harus mereka pegang teguh walaupun bersentuhan dengan internet atau di dalam dunia maya.
3.Manfaat Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitasnya Beberapa penerapan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi antara lain :
• Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perusahaan
Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi banyak digunakan para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi dalam lingkungan kerja.
• Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Dunia Bisnis
Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet.
• Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking.
• Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan seirng perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi sering dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data, audio/video, dan internet. Internet merupakan alat komunikasi yang murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orang atau lebih.
• Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan
Sistem berbasis kartu cerdas (smart card) dapat digunakan juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke rumah sakit karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat penyakit pasien.

Tugas ISD 3

Tugas 3
Seperti kita ketahui mahkluk yang ada dibumi ini merupakan mahkluk sosial, yang artinya tidak dapat hidup sendiri.Pastilah semua manusia saling membutuhkan satu sama lain.Oleh karena itu dari dulu sampai sekarang, setiap manusia pasti berkaitan satu sama lain.Nah kali ini penulis akan membahasa ilmu yang mempelajari tentang kehidupan sosial, baik itu dimasyarakat, di lingkungan pekerjaan, perkuliahana, maupun dilingkungan keluarga.
Ilmu Sosial dasar ialah segala usaha untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pengetahuan tentang masalah sosial yang terjadi dikehidupan.Yang dimana suatu hubungan pasti ada timbal baliknya, seperti manusia dengan lingkungannya (mutualisme).
Tujuan Ilmu Sosial Dasar adalah memberikan pemaham atas segala pengetahuan dasar ilmu sosial, serta pengertian umum akan semua konsep – konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala – gejala sosial, maupun memahami dan menyadari bahwa setiap kenyataan sosial,masalah sosial ada dalam masyarakat dan selalu bersifat kompleks, kita hanya bisa memahaminya secara kritis.
Ilmu Pengetahuan dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
1.Ilmu Pengetahuan Alam
2.Ilmu Pengetahuan Sosial
3.Ilmu Pengetahuan Budaya ( humaniora )
Nah, apakah kalian tahu ? Perbedaan antara Ilmu Sosial Dasar dengan Ilmu Pengetahuan Sosial ?
Ilmu Sosial Dasar, ialah ilmu yang mempelajari nilai nilai dalam kehidupan sehari hari yang sering digunakan sebagai acuan, sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial, adalah ilmu yang memahami konsep – konsep keterkaitan antara manusia dengan manusia, maupun manusia dengan lingkungannya.
Sedangkan persamaan antar Ilmu Sosial Dasar dengan Ilmu Pengetahuan Sosial adalah seperti tabel berikut,

Persamaan Ilmu Sosial Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial
1.Berhubungan dengan Masyarakat
2.Membahas kehidupan sosial manusia
3.Berkaitan dengan norma – norma
4.Berhubungan dengan lingkungan √

√ √


Tabel 1.Persamaan Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial

Perkembangan penduduk didunia, seperti kita tahu didunia ini banyak berbagai macam suku,ras,golongan dari berbagai macam wilayah yah setiap tahun pasti ada peningkatan pertumbuhan, yang sering disebut kelahiran.Untuk membahas lebih lanjut mengenai perkembangan penduduk indonesia, coba lihat tabel dibawah ini.
No. Tahun Jumlah Penduduk
( jutaan ) Perkembangan
penduduk
( jutaan ) Perkembangan
Rata-rata/thn (%)
1.
2.
3.
4. 2007
2008
2009
2010 179.3
209.5
221.4
235.0 31.8
30.2
13.3
12.2 3,18
1,46
1,23
1,07

5.
6. 2011
2012 245.6
254.2 10.6
8.6 0,88
0,68
Tabel 1.2 Perkembangan penduduk
Demografi adalah suatu bentuk atau penjelasan tentang angka kependudukan di satu Negara yang biasa nilainya tersebut di nilai dari angka kematian, perkawinan, dan migrasi akan tetapi semua itu tidak akan selamanya tetapi dikarenakan berubahnya zaman ke zaman yang dapat merubah angka kependudukan di suatu Negara
Tiga unsur yang menjadi para ilmuan dalam menyelediki demografi adalah kematian, kelahiran, dan dan juga imigrasi semua itu memang terjadi dikarenakan adanya perkembangan tekhnologi, dan juga dalam mata pencairan uang karena biasa para imigran datang ke kota untuk menjadi nasib agar bisa mendapat pekerjaan yang baik di kota tetapi semua itu belum tentu juga karena dikota padat sekali manusia dan sudah penuhnya lahan pekerjaan.
• Kelahiran apabila kelahiran bisa cepat dikarenakan tekhnologi kesehatan kelahiran bisa cepat dikarenakan tekhnologi kesehatan maka otomatis kenaikan penduduk pun bisa melonjak drastis karena bertumbuhnya angka kelahiran.
• Kematian apabila kematian bertambah maka angka kependudukan pun akan berkurang akan tetapi bila angka kematian menurun maka akan menambah juga kependudukan dikarenakan angka kelahiran melonjak drastis.
• Imigrasi apabila setiap penduduk pindah ke kota dan mereka menjadikan ktp menjadi dua maka akan sulit apabila di data tidak akan terpenuhi akan sulit mendata penduduk dengan data pasti.

Tugas ISD 2

Tugas 2
ILMU SOSIAL DASAR
1. Ilmu alamiah adalah ilmu yang mempelajari tentang alam, yang berhubungan lingkungan alam seperti fisika, kimia, biologi,astronomi, botani dll.
2. Ilmu Sosial adalah ilmu yang mempelajari sosial manusia di lingkungan sekitar seperti sosiologi, ekonomi, politik, antropologi sejarah, psikologi, geogrofi dll.
3. Ilmu budaya adalah ilmu yang mempelajari adat istiadat atau kebiasaan hidup manusia di suatu wilayah seperti bahasa, agama, kesusastraan, kesenian dll.

Dari perkembangan ilmu sosial timbul paham study sosial yang disebut ilmu pengetahuan sosial. IPS adalah bidang studi yang merupakan paduan dari sejumlah mata pelajaran sosial. Yang termaksud pada pelajaran IPS, yaitu geografi, sejarah, ekonomi, sosiologi, antropologi dll.

ISD adalah gabungan dari disiplin ilmu sosial yang digunakan dalam pendekatan dan pemecahan masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar kita. ISD memberikan dasar – dasar pengetahuan tentang konsep untuk mengkaji gejala sosial.

2. Latar belakang ilmu sosial dasar

Latar belakang diberikannya mata kuliah ISD di perguruan tinggi, karena :

1. Banyaknya kritik yang ditunjukkan pada sistem pendidikan di perguruan tinggi bahwa sistem pendidikan yang diberikan masih berbau kolonial dan warisan sistem pendidikan pemerintah Belanda. Yang pendidikannya bertujuan untuk menghasilkan tenaga terampil untuk menjadi tukang yang mengisi birokrasi mereka.
2. Sistem pendidikannya masih tidak mengenali dimensi – dimensi lain di luar disiplin keilmuannya. Perguruan tinggi dianggap seolah – olah tidak peka terhadap lingkungan sekitarnya sertak perkembangan masyarakat.

Sedangkan tenaga ahli yang dihasilkan oleh perguruan tinggi diharapkan mempunyai tiga kemampuan, yaitu personal, akademis dan profesional.

1. Kemampuan personal

Tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga menunjukkan sikap yang mencerminkan kepribadian Indonesia, mengenal dan memahami nilai agama, masyarakat, pancasila serta pandangan luas terhadap berbagai masalah masyarakat Indonesia.

1. Kemampuan akademik

Kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah baik lisan maupun tulisan dan mampu berpikir logis, kritis, sistematis dan analitis. Memiliki kemampuan untuk mengedintifikasi dan merumuskan masalah yang sedang dihadapi.

1. Kemampuan profesional

Kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dan mereka diharapkan memiliki kemampuan dan keterampilan yang tinggi dalam profesinya.

1. Ilmu sosial dasar sebagai komonen MKDU

Diantara 3 kemampuan diatas yang diharapkan untuk dimiliki oleh mahasiswa sebagai calon tenaga ahli adalah kemampuan personal dan ditanamkan pada mata kuliah dasar umum. MKDU bertujuan untuk memperluas pengetahuan agar mahasiswa tidak terbatas pada bidang keahlian masing – masing, tetapi dapat membantu dirinya sendiri dan menempatkan diri dalam perkembangan masyarakat. MKDU terdiri dari 6 mata kuliah, yaitu :

1. Agama
2. Pancasila
3. Kewiraan
4. Ilmu alamiah dasar
5. Ilmu sosial dasar
6. Ilmu budaya dasar

Tujuan ilmu sosial dasar adalah membantu perkembangan pikir mahasiswa dan kepribadian agar memperoleh wawasan yang lebih luas dan ciri kepribadian yang diharapkan dari setiap golongan terpelajar Indonesia

4. Ruang lingkup pembahasan

Ada 2 masalah yang dipakai sebagai pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup pembahasan mata kuliah ISD.

1. Berbagai aspek yang merupakan suatu masalah sosial yang dapat ditanggapi dengan pendekatan sendiri atau pendekatan gabungan antar bidang.
2. Adanya keragaman golongan dan kesatuan sosial lain dalam masyarakat.

Berdasarkan ruang lingkup di atas masih perlu penjabaran untuk bisa dioperasionalkan ke pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Yaitu :

1. Mempelajarai adanya berbagai masalah kependudukan dan hubungan dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Mempelajari adanya masalah individu dan masyarakat.
3. Mengkaji masalah kependudukan dan sosialisasi.
4. Mempelajari hubungan antar warga negara dan negara.
5. Mempelajari hubungan antara pelapisan sosial dan persamaan derajat.
6. Mempelajari masalah yang dihadapi masyarakat pedesaan.

5. Masalah sosial dan ilmu sosial dasar

Masalah yang dihadapi tidaklah sama, disebabkan karena perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan masyarakat dan keadaan lingkungan alam. Masalah tersebut dapat berupa sosial, politik, moral dll. Yang membedakan masalah ini ada hubungannya dengan nilai moral dan pranata sosial.

1. Menurut masyarakat, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umumadalah masalah sosial.
2. Menurut para ahli, suatu kondisi yang terwujud dalam masyarakat berdasarkan atas studi, mempunyai sifat yang menimbulkan kekacauan.

Masalah sosial muncul sejak peradaban manusia karena dianggap mengganggu kesejahteraan hidup. Dan membuat masyarakat untuk mengedintifikasi, menganalisa cara untuk mengatasinya.

ISD menyajikan pemahaman mengenai hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan masalahnya dengan menggunakan kerangka pendekatan. Dengan menggunakan kacamata obyektif berarti, konsep dan teori yang berhubungan dengan hakikat manusia dan masalahnya telah dikembangkan dalam ilmu sosial dan digunakan. Sedangkan menurut kacamata subyektif masalah yang dibahas akan dikaju menurut perspektif masyarakat yang bersangkutan.

Tugas ISD 1

Tugas 1
RUANG LINGKUP ILMU SOSIAL DASAR
Ilmu Sosial Dasar meliputi dua kelompok utama yaitu, studi manusia dan masyarakat dan studi lembaga – lembaga sosial. Yang terutama terdiri dari psikologi, sosiologi, dan antropologi, sedangkan yang lainnya terdiri dari ekonomi dan politik.
Materi Ilmu Sosial Dasar terdiri atas masalah-masalah sosial. Untuk dapat menelaah masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengindentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu,
1. Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangannya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisiplin.
2. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan¬kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan sosial.Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep “keanekaragaman” dan kosep “Kesatuan sosial”.
3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.

Tugas Pend.Kewarganegaraan 4

Bagaimana 7 Unsur Kebudayaan Suku Sunda

Unsur-unsur kebudayaan suku sunda adalah :

 

  1. Bahasa

Bahasa sunda juga mengenal tingkatan dalam bahasa, yaitu bahasa untuk membedakan golongan usia dan status sosial antara lain, yaitu :

  • Bahasa sunda lemes (halus) yaitu dipergunakan untuk berbicara dengan orang tua, orang yang dituakan atau disegani.
  • Bahasa sunda sedang yaitu digunakan antara orang yang setaraf, baik usia maupun status sosialnya
  • Bahasa sunda kasar yaitu digunakan oleh atasan kepada bawahan, atau kepada orang yang status sosialnya lebih rendah.

Namun demikian di Serang dan di Cilegon, lebih lazim menggunakan bahasa Banyumasan (bahasa Jawa tingkatan kasar) digunakan oleh teknik pendatang dari suku jawa.

 

  1. Religi/Agama

Sebagian besar masyarakat suku sunda menganut Agama Islam, namun ada pula yang beragama kristen, hindhu atau budha, dll. Mereka itu tergolong pemeluk agama yang taat karena bagi mereka kewajiban beribadah adalah prioritas utama. Contohnya dalam menjalankan ibadah puasa, sholat lima waktu, serta berhaji bagi yang mampu. Mereka juga masih mempercayai adanya kekuatan ghaib. Terdapat juga adanya upacara-upacara yang berhubungan dengan salah satu fase dalam lingkaran hidup, mendirikan rumah, menanam padi, dan lain-lain.

 

  1. Mata Pencaharian

Mata pencaharian pokok masyarakat sunda adalah :

  • Bidang perkebunan, seperti tumbuhan teh, kelapa sawit, karet dan kina
  • Bidang pertanian, seperti padi, palawija, dan sayur-sayuran
  • Bidang perikanan, seperti tambak udang, dan perikanan ikan payau
  • Selain bertani, berkebun dan mengelola perikanan, ada juga bermata pencaharian sebagai pedagang, pengrajin, peternak.

 

 

  1. Organisasi Sosial

Sistem kekerabatan yang digunakan adalah sistem kekerabatan parental atau bilateral, yaitu mengikuti garis keturunan kedua belah pihak orang tua yaitu bapak dan ibu. Dalam keluarga sunda, bapak yang bertindak sebagai kepala keluarga. Ikatan kekeluargaan yang kuat dan peranan agama Islam yang sangat mempengaruhi adat istiadat mewarnai seluruh sendi kehidupan suku sunda.

Dalam bahasa sunda dikenal pula kosa kata sejarah dan sarsilah (silsilah, silsilah) yang maknanya kurang lebih sama dengan kosa kata sejarah dan silsilah dalam bahasa Indonesia. Makna sejarah adalah susun galur atau garis keturunan.

Pada saat menikah, orang sunda tidak ada keharusan menikah dengan keturunan tertentu asal tidak melanggar ketentuan agama. Setelah menikah, penggantin baru bisa tinggal di tempat kediaman istri atau suami tetapi pada umumnya mereka memilih tinggal di tempat baru atau neolokal.

Dilihat dari sudut ego, orang sunda mengenal istilah tujuh generasi keatas dan tujuh generasi ke bawah, antara lain yaitu :

Tujuh generasi keatas :

Kolot            Embah         Buyut           Bao           Janggawareng           Udeg-udeg

             Gantung Siwur

 

Tujuh Generasi Kebawah :

Anak          Incu           Buyut           Bao          Janggawareng         Udeg-Udeg

         Gantung Siwur

 

  1. Kesenian

Masyarakat sunda begitu gemar akan kesenian, sehingga banyak terdapat jenis kesenian diantaranya seperti :

v Seni tari : tari topeng, tari merak, tari sisingaan dan tari jaipong.

v Seni suara dan musik

ü Degung (semacam orkestra) : menggunakan gendang, gong, saron, kecapi

ü Salah satu lagu daerah sunda antar lain yaitu Bubuy bulan, Es Lilin, Manuk dadali, Tokecang, dan Warung Pojok.

v Wayang Golek

v Senjata tradisonal yaitu kujang

 

  1. Sistem Peralatan dan Teknologi

Sistem peralatan masyarakat sunda terdapat pada senjata tradisionalnya yaitu kujang. Senjata seperti kujang ini disimpan sebagai pusaka yang digunakan untuk melindungi rumah dari bahaya dengan meletakkan di atas tempat tidur (Hazeu, 1904: 405-406). Menurut sebagian orang kujang mempunyai kekuatan tertentu yanng berasal dari dewa (Hyang), kujang juga dipakai sebagai salah satu estetika dalam beberapa organisasi serta pemerintahan. Dengan perkembangan kemajuan, teknologi, budaya, sosial dan ekonomi masyarakat sunda, kujang pun mengalami perkembangan dan pergeseran bentuk, fungsi dan makna. Dari sebuah peralatan pertanian, kujang berkembang menjadi sebuah benda yang memiliki karakter tersendiri dan cenderung menjadi senjata yang bernilai simbolik dan sakral.

Berdasarkan fungsi kujang terbagi menjadi empat antara lain, Kujang Pusaka ( lambang keagungan dan perlindungan keselamatan), Kujang Pakarang (untuk berperang), Kujang Pangarak (sebagai alat upacara), Kujang Pamangkas ( sebagai alat berladang).

Teknologi di masyarakat sunda pula saat ini sudah berkembang pesat, masyarakat saat ini sudah banyak mengenal dan bahkan memiliki benda-benda elektronik, tetapi adapula masyarakat sunda yang masih kental dengan adat dan menghindari tentang adanya teknologi dan unsur modern. Contohnya adalah masyarakat baduy. Mereka memang tidak begitu suka dengan perubahan teknologi, karena bagi mereka adat leluhur dari nenek moyang haruslah tetap dijalankan.[3]

 

 

 

  1. Sistem Pengetahuan

Pendidikan di suku sunda sudah dibilang sangat berkembang baik. Terlihat dari peran pemerintah Jawa Barat. Pemerintah Jawa Barat memiliki tugas dalam memberikan pelayanan pembangunan pendidikan bagi warganya, sebagai hak warga yang harus dipenuhi dalam pelayanan pemerintah. Pembangunan pendidikan merupakan salah satu bagian yang sangat vital dan fundemental untuk mendukung upaya-upaya pembangunan Jawa Barat di bidang lainnya. Pembangunan pendidikan merupakan dasar bagi pembangunan lainnya, menginggat secara hakiki upaya pembangunan pendidikan adalah membangun potensi manusia yang kelak akan menjadi pelaku pembangunan.

Dalam setiap upaya pembangunan, maka penting untuk senantiasa mempertimbangkan karekteristik dan potensi setempat. Dalam konteks ini masyarakat Jawa Barat yang mayoritas suku sunda memiliki potensi budaya dan karekteristik tersendiri, baik secara sosiologis-antropologis, falsafah kehidupan masyarakat Jawa Barat yang telah diakui memiliki makna yag sangat mendalam.

 

tulisan pend.kewarganegaraan 3 (Human Trafficking)

Human Trafficking.

Trafficking adalah tindakan perekrutan, penampungan,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

 

Bentuk-bentuk Human Trafficking:

1. Kerja paksa seks dan eksploitasi seks

2. Pembantu Rumah Tangga (PRT)

3. Bentuk lain dari kerja migran

4. Penari, penghibur dan pertukaran budaya (terutama di luar negeri)

5. Pengantin pesanan, terutrama di luar negeri

6. Beberapa bentuk buruh/pekerja anak

7. Penjualan bayi melalui peerkawinan palsu, terutama di luar negeri.

 

Upaya Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Mengatasi Human Trafficking:

  1. Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
  2. Memperluas sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
  3. Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2003).
  4. Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara danmekanisme pelayanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO).
  5. Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak (Kepres No. 88/2002).
  6. Pembentukkan Gugus Tugas PTPPO terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO).
  7. Penyusunan draft Perda Trafficking.

 

Upaya yang dilakukan kedepan untuk pencegahan Human Trafficking

1. Penyadaran masyarakat untuk mencegah trafficking melalui sosialisasi kepada berbagai kalangan (Camat, Kepala Desa/Lurah,Guru, Anak Sekolah).

2. Memperluas peluang kerja melalui pelatihan keterampilan kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi dan lain-lain.

3. Peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak baik formal maupun informal.

4. Kerjasama lintas kabupaten/provinsi dalam rangka pencegahan dan penanganan trafficking.

 

Kewajiban masyarakat dalam mencegah human trafficking yaitu wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.

 

tugas pend.kewarganegaraan 3 (Perbatasan Wilayah Negara Indonesia Dengan Negara Tetangga)

Perbatasan Wilayah Negara Indonesia Dengan Negara Tetangga

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.

 

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan satu dari tiga negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Meskipun Indonesia dan Malaysia bertetangga dan satu rumpun, akan tetapi tidak jarang terjadi konflik akibat permasalahan pemahaman terhadap batas-batas negara. Salah satu berita yang menggemparkan dunia adalah persengketaan Pulau Sipadan Ligitan yang dahulu merupakan pulau terluar Indonesia sekaligus batas Indonesia sebelah utara. Sekarang Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari negara Malaysia, hal ini berdasarkan kesepakatan di Mahkamah Internasional.

Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina. Batas-batas wilayah laut seringkali tidak jelas dan membuat sedikit ketegangan dilapangan, utamanya adalah Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Singapura diperairan Malaka (Selat Malaka). Sudah sering rasanya kita melihat berita penangkapan petugas Indonesia terhadap nelayan Malaysia, atau sebaliknya. Untuk perbatasan laut Indonesia dengan tiga negara lainnya, yaitu Thailand, Vietnam, dan Filipina jarang sekali ada permasalahan, hal ini mungkin dikarenakan secara geografis letak Indonesia dengan tiga negara tersebut cukup jauh.

 

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India. Walaupun kedua negara terpisah jauh, akan tetapi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan perbatasan seringkali terjadi, terutama dilakukan oleh para nelayan.

 

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua New Guinea dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua New Guinea telah menyepakati hubungan bilateral antar kedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua New Guinea sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun). Meskipun demikian, kenyataan dilapangan akan menjadi tantangan yang sebenarnya, kesamaan budaya dan hubungan kekerabatan disekitar perbatasan memungkinkan timbulnya permasalahan dikemudian hari.

 

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan

Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, kedua negara ini telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

 

Adapun beberapa contoh perjanjian yang sudah pernah ditandatangani oleh Indonesia untuk memperkuat status Indonesia sebagai Negara Kepulauan adalah :

  1. Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Oktober 1969.
  2. Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia tentang Garis Batas Laut Teritorial di Selat Malaka yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 17 Maret 1970.
  3. Perjanjian anatar Indonesia dengan Thailand tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka Utara dan Laut Andaman yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971.
  4. Perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang Garis Batas Dasar Laut Arafura dan Laut Bagian Utara Irian Jaya yang ditandatangani di Canberra pada tanggal 18 Mei 1971
  5. Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai Garis Batas Laut Teritorial antara Indonesia-Papua Nugini di Bagian Selatan Irian Jaya yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973.
  6. Perjanjian antara Indonesia dengan Singapura tentang Garis Batas Laut Teritorial di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973.
  7. Perjanjian antara Indonesia dengan India tentang Garis Batas Landas Kontinen di New Delhi pada tanggal 15 Januari 1977.
  8. Perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang Batas tertentu Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif pada tahun 1997.
  9. Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka Utara yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 21 Desember 1971.  

[tulisan] pend.kewarganegaraan 2

Mendekati pemilu legislatif 9 April nanti, suara pemilih muda merupakan hal penting. Tak pelak, ini adalah salah satu yang perlu diperhatikan. Pasalnya, jika hal itu disalahgunakan—dapat dipastikan hasilnya akan jauh dari harapan untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Terlebih, anak-anak muda merupakan penerus generasi. Hal inilah yang perlu dicatat, selama lima tahun ke depan, maka Indonesia harus dilihat bukan lagi sebagai pecahan daerah—tapi satu kesatuan—dimana anak-anak muda ikut berkontribusi. Bukan diam dan tidak memilih alias golput. Juga opportunis terhadap diri sendiri.

Ajang pesta demokrasi ini merupakan salah satu saluran bagi anak muda untuk menyuarakan suaranya. Bukan hanya itu, tapi juga bisa ikut bertanggungjawab dalam menentukan arah bangsa ini. Sekaligus menjadi pengawas para legislatif yang dipilihnya nanti.

Alat demokrasi

Ikhsan Darmawan (tengah) saat menjadi pemateri di acara “Pemilu Berintegritas 2014” di FISIP UI/ Foto: KahfiSaat ini, pemilu di Indonesia bukanlah sebagai formalitas politik—seperti yang dilakukan di Korea. Di mana pemilu hanya dilakukan hanya sebagai formalitas. Kalau di Indonesia, pemilu ini dirasakan pada saat masa Orde baru. Masyarakat sudah tahu siapa pemenangnya, yakni Golkar.

Ikhsan Darmawan, Dosen Ilmu Politik Unversitas Indonesia mengungkapkan pemilu lebih tepatnya dianggap sebagai alat demokrasi. “Kalau pemilu jadi alat demokrasi, pasti semua lebih kompetitif,” ungkap Ikhsan yang tidak ingin pemilu dengan gaya formalitas.

Ikhsan sendiri menyatakan terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan pemilu berkualitas. “Ada banyak kriteria pemilu berkualitas,  beberapa diantaranya adalah bersifat bebas, diselenggarakan secara rutin, pilihan, kebebasan menempatkan calon, hak pilih yang sama dan kebebasan mendaftarkan pilihan,” kata Ikhsan.

Tak dapat dipungkiri, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang memilih calon legislatif atau presiden. “Pertama itu identitas partai. Kedua, sosiologis (gender dan keluarga). Ketiga, rational choice.

Menurut Ikhsan, pemilih yang baik adalah pemilih yang mencari tahu dulu siapa calonnya. Lalu, dipertimbangkan dan lihat alternatifnya. Hal ini mencegah orang-orang yang telibat kasus korupsi untuk terpilih lagi.

Restroprective voters (kalian melihat ke belakang) dan prosprective voters (lihat apa yang mau dibuat). Itu yang harus dilakukan pad capres mulai dari Jokowi, Ical, Prabowo. Mau bikin seneng atau susah,” ujar Ikhsan.

Ikhsan sendiri membeberkan manfaat dari ikut pemilu. “Pertama, kalau anak muda gak milih, maka punya dosa kalau yang terpilih orang korup. Kedua, biaya pemilu yang tidak murah dari APBN. Ketiga, untuk menghukum dan menghadiahi calon yang ikut sekarang,” jelas Ikhsan menegaskan.(Sbh)

 

http://www.tnol.co.id/liputan/28474-jangan-golput-ini-manfaat-pemilu-bagi-anak-muda.html

tuugas fisika 2A [medan magnet]

Kawat A dan B terpisah sejauh 1 m dan dialiri arus listrik berturut-turut 1 A dan 2 A dengan arah seperti ditunjukkan gambar di bawah. 



Tentukan letak titik C dimana kuat medan magnetnya adalah NOL! 

Pembahasan
Agar kuat medan nol, kuat medan yang dihasilkan kawat A dan kawat B harus berlawanan arah dan sama besar. Posisi yang mungkin adalah di sebelah kiri kawat A atau di sebelah kanan kawat B. Mana yang harus di ambil, ambil titik yang lebih dekat ke kuat arus lebih kecil. Sehingga posisinya adalah disebelah kiri kawat A namakan saja jaraknya sebagai x.