Tugas 4 Etika Profesi

TUGAS 4

ETIKA PROFESI

 

Contoh Kasus Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten)

Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.

Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:

  1. Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
  2. Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.

Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini contoh pelanggaran hak paten di bidang industri:

  1. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.

Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.

Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.

Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.

  1. Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook

Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.

Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.

Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.

Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.

Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:

Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.

Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.

Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.

Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.

Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.

Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.

Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

  1. Hak Paten Perusahaan Mobil KIA dan Hyundai

Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.

  1. Google dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten

Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.

Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini.

Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya.

Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75 ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz pada dua hari pertama layanan itu dirilis.

Sumber :

https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/

http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia

http://www.lihatberita.com/2012/03/10-gugatan-hak-paten-yahoo-ke-facebook.html

http://www.dailynewsbook.com/hyundai-kia-digugat-atas-hak-paten-teknologi-hybrid.html

http://otomotif.kompas.com/read/2012/02/20/972/Hyundai.dan.KIA.Dituntut.Kasus.Hybrid

Advertisement

Tugas 3 Etika Profesi

TUGAS 3

ETIKA PROFESI

Renny Desiana. S (37413412)

 

Pertanyaan :

Sebutkan contoh dan beri penjelasan mengenai standar teknik (minimal 5) dan standar manajemen (minimal 5) yang relevan dengan teknik industri.

Jawab :

Standard Teknik adalah serangkaian syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk. Macam-macam standar teknik diantaranya adalah :

1.ASME (American Society of Mechanical Engineer)

Merupakan organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khususnya bidang teknik mesin.  Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui ASME Press, menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori program pendidikan khususnya bidang teknik.

2.American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM)

Adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen. ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan serta menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri pemerintahan diseluruh dunia.

3.ANSI ( American National Standard Institute )

Sebagai suara standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan. Ada banyak peralatan proteksi yang ada pada bay penghantar maupun bay trafo. Masing -masing peralatan proteksi tersebut dalam rangkaian satu garis digambarkan dalam bentuk lambang / kode.  Berikut adalah Kode dan lambang rele Proteksi berdasarkan standar ANSI C37-2 dan IEC 60617.

4.JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD   )

JIS menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasi untuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil. Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepangdalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standarperaturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).

5.Standart Nasional Indonesia (SNI)

Adalah satu–satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu.

  • Openess: Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI
  • Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI daritahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
  • Consensus and impartiality: agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.
  • Effectiveness and relevance:memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Coherence:Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan

 

Standar Manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara. ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Contoh dari standar manajemen antara lain sebagai berikut:

  1. ISO 9001 (Manajemen Mutu)

ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan berbagai organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.

  1. ISO 14001 (Manajemen Lingkungan)

ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “ seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai hubungan yang cukup kuat.

  1. OHSAS 18001 (Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negaratelah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja denganmelaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasisecara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahayaterhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

  1. Total Quality Management (TQM)

TQM (Manajemen Produksi) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas yaitu: kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan; kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan; kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain); serta kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.

  1. ISO 31000:2009 (Manajemen Risiko)

ISO 31000:2009 merupakan pedoman standar, instruksi, dan tuntutan bagi sebuah organisasi untuk membangun sebuah pondasi dan kerangka kerja bagi suatu program manajemen risiko. Pondasi tersebut meliputi aturan, tujuan, dan komitmen untuk membangun suatu program manajemen risiko yang komprehensif. Kerangka kerja meliputi perencanaan, akuntabilitas dari para karyawan, proses dan aktivitas yang digunakan untuk mengelola risiko dalam kinerja perusahaan. Tujuan dari standarisasi ini adalah untuk menyediakan prinsip-prinsip dan acuan dari program manajemen risiko kepada organisasi.

 

Sumber :

https://ahmadnaffan.wordpress.com/2016/04/10/standar-teknik-dan-standar-manajemen-yang-relevan-dengan-teknik-industri/

https://sheisheblog.wordpress.com/2016/04/10/standar-teknik-dan-standar-manajemen-yang-relevan-dengan-teknik-industri/

 

TUGAS 1 ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI

Tugas 1

 

 

  1. Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa).

Jawab :

  • Karakter tidak beretika pertama adalah berperilaku tidak sopan dan santun dalam bergaul di lingkungan kampus dan di masyarakat umum. Karakter berperliaku tidak sopan dan santun sangat tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari karna tidak dewasaan dalam berfikir maupun bertindak. sehingga orang lain akan memandang rendah terhadap dirinya sendiri.
  • Berbohong dalam segala hal. Karakter kedua yaitu berbohong, sikap tidak beretika ini memiliki sikap tidak jujur terhadap diri sendiri akan kemampuannya. Sikap berbohong ini akan menyebabkan ketergantungan dan dapat mengulangi kesalahannya tersebut.
  • Tidak menaati peraturan yang ditetapkan oleh Fakultas dan Para Dosen yang mendidik kita. Karakter yang keempat yaitu tidak menaati peraturan yang ada contohnya seperti larangan merokok dalam gedung namun masih banyak mahasiswa yang melanggar peratiran tersebut.
  • Berbicara dengan orang tua menggunakan kata kasar dan nada yang tinggi. Banyak muda-mudi yang terkadang lupa bahwa orang tua tentu berbeda dengan teman, bagaimanapun untuk berbicara kepada orang tua tentunya perlu memperhatikan sopan dan santun. Berbicara kepada orang tua dengan kata kasar dan tinggi sangat tidak beretika karena dapat membuat siapapun orang yang mendengarnya akan marah dan dapat membuat hati orang tua tersebut menjadi terluka.
  • Menyebarkan berita bohong mengenai oarang lain yang akan merugikan orang tersebut. Menyebarkan aib atau berita bohong mengenai orang lain tentu akan merugikan orang lain dan banyak orang yang akan ikut dibohongi. Hal tersebut merupakan karakter tidak beretika yang tidak patut untuk dilakukan.

 

  1. Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA profesional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri (beri 5 contoh dan analisa).

Jawab : Dalam berprofesi juga tentunya terdapat aturan atau etika dalam menjalankan profesinya. Etika profesi sendiri merupakan sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan dalam melkakukan pekerjaan berdasarkan kemampuan. Berikut ini merupakan contoh aktivitas tidak beretika profesional dalam bekerja khusunya sebagai seorang sarjana teknik industri:

  1. Egois tidak dapat bekerja sama dalam tim

Pekerjaan yang dilakukan pada umumnya akan berhubungan atau berkaitan dengan banyak orang dimana kerjasama dalam tim tentu sangat diperlukan. Orang yang egois dan tidak dapat bekerja sama dalam tim merupakan aktivitas tidak beretika.

  1. Sering tidak masuk kerja

Sering absen atau tidak masuk kerja merupakan aktivitas tidak beretika dimana hal tersebut akan dapat menghambat pekerjaan orang lain dan merugikan perusahaan. Orang yang beretika akan bertanggung jawab pada pekerjaannya dengan masuk kerja dan menyelesaikan pekerjaannya.

  1. Menjatuhkan pendapat orang lain dengan celaan

Berpendapat dalam melakukan pekerjaan merupakan hal wajar yang perlu dilakukan oleh para profesional kerja. Menjatuhkan pendapat orang lain dengan celaan merupakan kegiatan tidak beretika dimana hal tersebut akan membuat orang lain tersinggung.

  1. Tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan

Hal ini tentu merupakan aktivitas tidak beretika dimana bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan adalah kewajiban dari pekerja. Selain itu hal ini juga akan merugikan orang lain dan perusahaan itu sendiri.

  1. Membocorkan rahasia perusahaan

Setiap perusahaan tentu memiliki rahasia dimana tidak semuanya dapat dibocorkan atau disebarkan kepada orang banyak. Menyebarkan rahasia perusahaan tentu merupakan kegiatan tidak beretika.

 

  1. Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri.

Jawab :

Etika sangat penting bagi kehidupan sehari-hari maupun ketika kita sudah memiliki suatu profesi. Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Etika profesi merupakan hal yang penting yang harus dimiliki oleh setiap lulusan sarjana teknik industri. Etika profesi akan membentuk suatu pribadi yang professional dalam dunia industri. Etika profesi juga akan memberikan batasan-batasan agar perilaku dari lulusan teknik industri sesuai dengan norma yang berlaku.

 

  1. Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk Prodi Teknik Industri selain PII.

Jawab :

Salah satu contoh adalah  PT. HERO SUPERMARKET Tbk.

Adapun 10 uraian-uraian mengenai tugas atau tanggung jawab dari masing-masing profesi yang ada pada struktur organisasi PT. Hero Supermarket Tbk. akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. RUPS, membuat anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan dewan komisaris serta direktur, dan menetapkan arah, sasaran, dan tujuan jangka panjang perusahaan.
  2. Board of Commisioner, Menentukan garis besar kegiatan perseroan, memberikan petunjuk kerja pada direksi setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS, mengawasi kegiatan perusahaan secara keseluruhan, memberi nasehat-nasehat kepada pihak manajerial dibawahnya.
  3. Chief Executive Officer, menentukan dan menetapkan strategi, tujuan utama dan kebijaksanaan pengembangan perusahaan, menyiapkan rencana dan anggaran serta aliran kas keuangan perusahaan, menetapkan permodalan anggaran dan aliran kas keuangan perusahaan, menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang setiap pejabat yang berada di bawah pimpinannya, memberikan bimbingan dan pengarahan umum, saransaran dan perintah kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahannya, mengawasi jalannya perusahaan dan mengadakan perubahan yang diperlukan sejalan dengan kebutuhan akan perkembangan perusahaan, mengkoordinasikan kegiatan unsur organisasi agar dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan pengambilan keputusan terakhir untuk intern perusahaan dan untuk mewakili nama perusahaan.
  4. Corporate Secretary and Legal, mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum seperti mengurus izin bangunan Hero, mengadakan kerja sama dengan pihak kontraktor.
  5. Internal Auditor, memeriksa sistem dan prosedur yang dilaksanakan serta keakuratan data-data yang dibuat oleh masing-masing divisi yang terkait dalam perusahaan.
  6. Human Resources Director, bertanggung jawab penuh atas segala program-program dari setiap kegiatan para kepegawaiannya.
  7. Employment Manager, bertanggung jawab mengurus kegiatan perekrutan, penempatan, penilaian prestasi kerja dan pemberhentian karyawan.
  8. Training & Development Manager, bertanggung jawab penuh atas segala pelatihan-pelatihan dan pengembangan para karyawannya.
  9. Office Manager Logistik, mengatur perlengkapan dan prasarana operasional. Service, mengatur pengiriman barang dan keberadaan setiap kendaraan operasional.
  10. Compensation & Human Resources Administration Manager, memberikan atau memfasilitasi suatu dispensasi khusus dan mengatur jadwal training bagi karyawannya.

 

Sumber :

http://annisaapangestu.blogspot.co.id/2016/03/etika-profesi-karakter-karakter-tidak.html

https://evakomalarini.wordpress.com/2016/03/12/etika-profesi-tugas-1/

http://furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31549/ETIKA+PROFESI+

http://yanuwariza.blogspot.co.id/2016/03/etika-profesi-tugas-1.html

https://core.ac.uk/download/pdf/11705739.pdf?repositoryId=379

 

LAPORAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN HIDUP

LAPORAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN HIDUP

PEMBANGUNAN MALL DI JAKARTA DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR

 

 

 

 

                                            NAMA  : RENNY DESIANA. S

                                            NPM      : 37413412

                                            KELAS : 3ID04

 

 

 

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

DEPOK

2016

LATAR BELAKANG

Perkembangan di era globalisasi semakin pesat dan kemajuan teknologi yang semakin canggih memberikan dampak baik itu positif maupun negatif, salah satu nya adalah pada bidang pembangunan. Pembangunan-pembangunan berkembang semakin cepat, contoh nya adalah pembangunam mall di daerah Jakarta yang semakin pesat.

Pembangunan mall yang terlampau padat di daerah Jakarta membuat kurang nya daerah hijau di Jakarta, menurunnya struktur tanah karena kurangnya resapan air, menyebabkan polusi dari segi kemacetan yang ditimbulkan yang berdampak pada polusi lingkungan. Melihat banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan untuk lingkungan, maka dibutuhkanlah suatu metode, salah satu contohnya adalah metode sederhana pembuatan lubang-lubang biopori yang kiranya dapat membantu penyerapan air. Selain itu diperlukan pula ruang terbuka hijau yang cukup luas.

Pembuatan lubang biopori ini diharapkan dapat memberikan perbaikan terhadap lingkungan, dengan mengurang banjir, menjaga sumber air bawah tanah dan membuat lingkungan menjadi bersih serta dari metode ini sisa-sisa sampah yang tidak terpakai seperti daun-daun keering dapat digunakan secara efektif dan efisien menjadi suatu pupuk yang bermanfaat dan memiliki nilai jual.

 

PEMBAHASAN

Pembangunan Mall di Jakarta dan dampak nya terhadap lingkungan sekitar.

Salah satu artikel yang diambil dari http://www.kumau.info/2014/03/jumlah-mall-di-jakarta-2014.html yang berisikan sebuah informasi mengenai :

Pada Tahun 2014 Jumlah Mall di Jakarta ada 173 Mall,  kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (yang pada saat itu menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta), untuk itu moratorium pembangunan mal diwacanakan dengan alasan, jumlah mal saat ini menurut sudah terlalu padat. Jokowi mengaku tidak akan mengeluarkan izin pembangunan mall lagi. Head of Research and Advisory Cushman and Wakefield,

Arief Rahardjo, ketika dihubungi Tempo, mengatakan mal di tahun 2013 ini sudah berdiri di lahan seluas 3.920.618 meter persegi. Cushman and Wakefield, konsultas properti, merilis data yang menyatakan bahwa jumlah mall di Jakarta memang sudah terlampau sangat padat, serta pada setiap tahunnya jumlah mall di Jakarta tumbuh 3,9 persen.
Kebijakan moratorium pembangunan pusat belanja baru di Jakarta berdampak pada penurunan suplai baru. Peritel kesulitan melakukan ekspansi akibat keterbatasan ruang ritel. Suplai baru pusat belanja di Ibukota selama kuartal II 2013 hanya 280.000 meter persegi, dengan tingkat serapan sekitar 85 hingga 90 persen.
Senior Associate Director Retail Service Colliers International Steve Subadi J. Sudijanto mengatakan hingga 2016, terdapat 11 pusat belanja baru termasuk Bintaro Xchange Mall. Enam di antaranya sedang dalam tahap konstruksi. Sementara 5 lainnya masih dalam taraf perencanaan. Menurut saya pembangunan mall di Jakarta sudah terlampau sangat banyak akibatnya selain para ukm kecil yang banyak merugi karena pembangunan mall tersebut, selain itu juga pembangunan mall di Jakarta yang terlampau banyak berpengaruh terhadap lingkungan.

Pengertian lingkungan itu sendiri adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu lingkungan biotik seperti manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan abiotik seperti unsur fisik contoh nya tanah, air, iklim dan  lingkungan ssosial yang mempengaruhi pergaulan atau membentu kepribadian seseorang.

Khususnya di daerah Jakarta akibat dari banyaknya mall yang sangat besar dan luas mempersempit lapangan terbuka hijau bagi masyarakat ibu kota serta terjadinya penurunan struktur tanah, terjadinya kemacetan yang menimbulkan banyaknya polusi udara dan kebisingan. Menurut saya ruang terbuka hijau sangat diperlukan oleh masyarakat. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kesejukan didalam ruangan seperti pada gambaar dibawah ini.

tetapi masyarakat memerlukan pula kesejukan di lapangan luas yang hijau dan asri seperti pada gambar dibawah ini.

Kurangnya ruang terbuka hijau dan kurangnya pohon-pohon dijakarta serta menurunnya struktu tanah menyebabkan seringnya banjir yang melanda ibu kota Jakarta karena tidak ada serapan untuk air. Gagasan saya sebaiknya di Jakarta dibuat rang terbuka hijau lebih banyak dan diberi lubang-lubang biopori.

Untuk membuat sumur resapan dibutuhkan lahan yang agak luas dengan ukuran lebar 1m kedalaman 2 – 3m, mungkin hal ini salah satu kendala apabila kita yang berada diperkotaan ingin membuat sumur resapan karena ketersediaan lahan terbuka di pemukiman perkotaan sangat minim. Berbeda dengan lubang resapan biopori yang tidak membutuhkan lahan yang luas sekitar 30 cm² berkedalaman 80 – 100 cm, dengan biaya yang murah kita dapat membuatnya dengan leluasa di sekitar rumah.

Biopori merupakan suatu lubang dengan diameter ± 3” kedalaman antara 80 – 100 cm yang berguna untuk lubang resapan air hujan, biopori juga bisa difungsikan sebagai lubang kompos dari bahan sampah daun kering, maupun sampah basah.

Alat Dan Bahan:

  • Alat pembuat lubang, ada yang berbentuk screw dan juga ada yang berbentuk garpu (seperti supit kepiting)
  • Pipa paralon Ø 3”, panjang 30 cm beserta tutupnya yang sudah dilubangi, Semen, Pasir, Centong/cetok,

Cara Membuat Biopori:

  • Gali tanah dengan linggis kedalaman 30 cm, teruskan membuat lubang dengan pelubang biopori hingga kedalaman 80 – 100 cm
  • Masukkan pipa paralon sampai tepi pipa rata dengan permukaan tanah, pipa berfungsi sebagai penahan tanah disekitar lubang agar tidak longsor
  • Masukkan daun-daun kering, sampah basah ke dalam lubang sampai penuh, hal ini dimaksud agar sampah terurai oleh cacing dan menjadi kompos
  • Tutupi lubang dengan tutup paralon, jika tidak ada tutup paralon maka bisa diganti dengan roster/angin-angin.

Setelah semuanya selesai, selanjutnya melakukan pemeliharaan seperti memeriksa tutup biopori apakah lubangnya tersumbat sampah, untuk memanen kompos yang ada di lubang biopori kita perlu waktu antara 2 – 3 minggu, setelah dipanen komposnya maka lubang harus kita isi lagi dengan sampah daun kering/basah.

Manfaat dari pembuatan lubang biopori adalah :

  • lingkungan terbebas dari genangan air
  • yang berarti terbebas pula dari nyamuk
  • kita juga dapat kompos untuk pupuk tanaman
  • yang lebih penting adalah kita sudah berusaha menjaga kelestarian sumber air bawah tanah.

 

        

Sumber : https://gatotabe.wordpress.com/2012/04/26/102/

 

Saya memiliki beberapa saran kembali, sebaiknya dibuat pagar pembatas dari trotoar dan juga tanaman yang ada di samping trotoar karena banyak tanaman yang terinjak oleh manusia ataupun kendaraan yang melanggar aturan. Tidak dilakukan lagi pembangunan besar-besaran untuk pembuatan mall lagi karena sudah banyak sekali mall di Jakarta yang dapat membuat semakin turunnya struktur tanah, naiklah angkutan umum agar mengurangi kemacetan Jakarta dengan adanya kemacetan maka hal tersebut dapat menambah semakin banyak polusi udara yang selain tidak bagus untuk lingkungan dampak lainya adalah dapat menyebabkan menurunnya kualitas kesehatan bagi manusia dan lingkungan.

Kontribusi saya untuk lingkungan adalah saya sering menggunakan angkutan umum jika berpergian baik itu angkutan kota, bus, kereta listrik, busway. Serta kendaraan seperti becak juga masih saya gunakan sebagai alat transportasi. Mulailah menanam sesuatu yang bermanfaat di rumah, di rumah saya sudah menanam beberapa tumbuhan yang menghasilkan buah. Jangan malas untuk menyapu daun-daun gugur yang berserakan karena itu semua bisa dijadikan pupuk. Semua bisa dimanfaatkan jika kita memiliki kemauan, semua datang bukan dari orang lain melainkan dari diri kita sendiri, belajar membuang sampah pada tempatnya.

Infrakstuktur memang sangat diperlukan di zaman yang modern seperti sekarang ini tetapi jangan mekesampingkan lingkungan. Lingkungan akan memberikan dampak positif jika kita memberikan hal yang positif juga, begitu pun sebaliknya.

Saya harap dengan adanya artikel dan pendapat ini dapat membuka hati para pembaca bahwasanya semua yang kita rawat akan memberikan hasil. Tidak bermaksud mengurui atau apapun, namun hanya ingin mengajak para pembaca khususnya untuk lebih mencintai lingkungan.

 

Referensi Lain

Chafid fandeli. 1995.  Analisis mengenai dampak lingkungan prinsip dasar dan pemapanannya dalam pembangunan. Penerbit : liberty offset. Yogyakarta . Edisi : 2, cet.1.  Kolasi : xvii, 365 hlm, ilus, 23 cm

Ditjen Pengembangan Perkotaan. 2000. Analisis Dampak Lingkungan. Penerbit Ditjen Kotdes.

Otto Soemarwoto. 1988. Analisis mengenai dampak lingkungan. Gajah mada university press.  326 halaman

Tugas Metode Penelitian III

TUGAS PROPOSAL PRAKTEK KERJA INDUSTRI

 

MEMPELAJARI SISTEM PERENCANAAN PERSEDIAAN

DI PT BUMIMULIA INDAH LESTARI

 

 

 

 

Nama            : Renny Desiana. S

Kelas  : 3ID04

 

 

 

PROGRAM STUDI S1

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

DEPOK

2016

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

  1. LATAR BELAKANG

Perkembangan zaman yang semakin pesat diiringi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, memacu perusahaan industri untuk mengembangkan produk yang lebih baik sehingga mampu menghadapi persaingan yang sedang berjalan. Semakin banyak permintaan akan produk, maka dibutuhkan persediaan bahan baku maupun produk jadi untuk menjamin kelancaran pemenuhan permintaan produk sesuai dengan kebutuhan pengguna. Persediaan bahan baku yang tidak mencukupi, maka akan menghambat produksi sehingga perusahaan maupun pengguna merasa dirugikan dan beralih ke produk yang dibuat oleh perusahaan lain.

Perusahaan dapat bertahan dari persaingan tersebut dengan melakukan perencanaan produksi sehingga proses produksi dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Perencanaan produksi harus dilakukan sebaik mungkin agar mampu memenuhi permintaan produk sesuai kebutuhan konsumen dan menghasilkan produk yang berkualitas. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dibutuhkanlah MRP atau material requirement planning.

Material Requirement Planning (MRP) dapat didefinisikan sebagai suatu teknik atau set prosedur yang sistematis dalam penentuan kuantitas serta waktu dalam proses pengendalian kebutuhan bahan terhadap komponen-komponen permintaan yang saling bergantungan atau dependent demand items.  Perencanaan kebutuhan material atau MRP merupakan suatu konsep dalam manajemen produksi yang membahas cara yang tepat dalam perencanaan kebutuhan barang dalam proses produksi. Teknik MRP dapat digunakan untuk merencanakan bahan yang dibutuhkan dan diterima saat yang tepat, dengan jumlah yang sesuai, dan tanpa menimbulkan persediaan yang berlebihan. (Herjanto, 2008).

Material requirement planning adalah cara yang baik dalam perancangan dan pengelolaan sistem produksi agar sistem produksi dapat berjalan sesuai harapan. Sistem produksi itu sendiri merupakan sistem yang mengatur kegiatan mengubah bahan baku menjadi produk jadi sehingga memiliki nilai tambah dan berguna untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

PT Bumimulia Indah Lestari adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri plastik yang memproduksi berbagai jenis kemasaan produk seperti bottle and caps, tube, jerry can, decoration,dan plastic palet. Seiring dengan permintaan produk yang semakin banyak dan meluas ke berbagai daerah, maka diperlukan perencanaan persediaan bahan baku agar proses produksi berjalan dengan lancar tanpa adanya kelebihan bahan baku yang membuat biaya perusahaan bertambah ataupun kekurangan bahan baku yang membuat proses produksi terhambat. Perencanaan persediaan ini membutuhkan teknik yang tepat sehingga menghasilkan rencana yang sesuai dengan harapan.

 

  1. PERUMUSAN MASALAH

          Berdasarkan latar belakang masalah, maka penulis merumuskan masalah penulisan ilmiah ini adalah bagaimana proses produksi pada PT Bumimulia Indah Lestari, berapa banyak produk yang harus di produksi dan bagaimana sistem pengendalian persediaan bahan baku yang digunakan PT Bumimulia Indah Lestari.

 

III.    TUJUAN PENELITIAN

Tujuan penelitian dari pengamatan dalam kerja praktek dibuat agar pengamatan yang dilakukan tidak menyimpang dari tujuan penelitian. Berdasarkan perumusan masalah, berikut ini merupakan tujuan penelitian dalam pengamatan kerja praktek.

  1. Mengetahui proses produksi pada PT Bumimulia Indah Lestari.
  2. Mengetahui berapa banyak produk yang harus diproduksi oleh PT Bumimulia Indah Lestari dalam periode tertentu.
  3. Mengetahui sistem pengendalian persediaan bahan baku pada PT Bumimulia Indah Lestari.

 

  1. BATASAN MASALAH

Pembatasan masalah merupakan batasan yang dilakukan pada saat melakukanpenelitian ilmiah. Berikut adalah beberapa batasan dalam penelitian ilmiah.

  1. Perusahaan yang akan diamati hanya PT Bumimulia Indah Lestari yang berada di Jalan Jababeka XVI Kav. V No. 65 A, Cikarang-Bekasi Jawa Barat Indonesia 17550.
  2. Penelitian hanya dilakukan pada bulan Agustus 2016 sampai dengan September 2016.
  3. Penelitian hanya dilakukan dibagian PPIC, pengambilan data yang dilakukan yaitu dengan cara mengamati sistem perencanaan persediaan produk pada bagian PPIC.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

 

 2.1 Pengertian Persediaan

Persediaan adalah stock bahan baku yang digunakan untuk memfasilitasi produksi atau memuaskan permintaan konsumen. Jenis persediaan meliputi persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses dan persediaan barang jadi (Zulfikarijah, 2005).

Material Requirement Planning (MRP) dapat didefinisikan sebagai suatu teknik atau set prosedur yang sistematis dalam penentuan kuantitas serta waktu dalam proses pengendalian kebutuhan bahan terhadap komponen-komponen permintaan yang saling bergantungan atau dependent demand items.  Perencanaan kebutuhan material atau MRP merupakan suatu konsep dalam manajemen produksi yang membahas cara yang tepat dalam perencanaan kebutuhan barang dalam proses produksi. Teknik MRP dapat digunakan untuk merencanakan bahan yang dibutuhkan dan diterima saat yang tepat, dengan jumlah yang sesuai, dan tanpa menimbulkan persediaan yang berlebihan. (Herjanto, 2008).

Sistem MRP dimaksudkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut yaitu. Meminimalkan persediaan, MRP menentukan berapa banyak dan kapan suatu komponen diperlukan disesuaikan dengan jadwal induk produksi dan dengan metode ini pengadaan atau pembelian atas komponen-komponen yang diperlukan untuk suatu rencana produksi dapat dilakukan sebatas yang diperlukan saja sehingga dapat meminimalkan biaya persediaan. Mengurangi resiko karena keterlambatan produksi atau pengiriman, MRP mengidentifikasi banyaknya bahan dan komponen yang diperlukan baik segi jumlah dan waktunya dengan memperhatikan waktu tenggang produksi maupun pengadaan komponen sehingga dapat memperkecil resiko tidak tersedianya bahan yang akan diproses yang dapat mengakibatkan terganggunya rencana produksi. Komitmen yang realistis, dengan perencanaan kebutuhan material, jadwal produksi diharapkan dapat dipenuhi sesuai dengan rencana, sehingga komitmen dalam pengiriman barang dilakukan secara realistis dan meningkatkan kepuasan konsumen dan kepercayaan konsumen. Meningkatkan efisiensi, perencanaan kebutuhan material juga mendorong peningkatan efisiensi karena jumlah persediaan, waktu produksi, dan waktu pengiriman barang dapat direncanakan dengan baik sesuai dengan jadwal produksi induk. Komponen dasar MRP terdiri atas jadwal induk produksi, daftar material dan data persediaan (Herjanto, 2008).

Jadwal produksi induk (Master production schedule) adalah gambaran atas periode perencanaan dari suatu permintaan, termasuk peramalan, backlog, rencana suplai atau penawaran, persediaan akhir, dan kuantitas yang dijanjikan tersedia. Jadwal produksi induk dapat dinyatakan dalam istilah pesanan pelanggan pada sebuah perusahaan dengan pusat kerja (membuat berdasarkan pesanan – make to order), merakit sesuai persediaan – assamble to stock, sebuah barang jadi pada sebuah perusahaan berlanjut (membuat berdasarkan persediaan – make to stock) (Herjanto, 2004).

Fungsi jadwal produksi induk adalah menyediakan atau member input utama kepada sistem perencanaan kebutuhan material dan kapasitas, menjadwal pesanan-pesanan produksi dan pembelian (production and purchase orders) untuk item-item jadwal produksi induk. Jadwal produksi induk juga berfungsi untuk memberikan landasan untuk penentuan kebutuhan sumber daya dan kapasitas, serta memberikan basis untuk membuat janji tentang penyerahan produk (delivery promises) kepada pelanggan (Gaspersz, 2004).

Proses penjadwalan produksi induk sebagai suatu aktivitas yang membutuhkan lima input atau masukan utama yaitu data permintaan total, status inventory, rencana produksi, data perencanaan, informasi dari RCCP (Rough Cut Capacity Planning). Data permintaan total adalah salah satu sumber data bagi proses penjadwalan produksi induk yang berkaitan dengan ramalan penjualan dan pesanan-pesanan. Status inventory berkaitan dengan informasi tentang on-hand inventory stok yang dialokasikan untuk penggunaan tertentu, pesanan-pesanan produksi dan pembelian yang dikeluarkan serta Firm Planned Orders. Rencana produksi memberikan sekumpulan batasan kepada MPS yang harus menentukan tingkat produksi, inventory, dan sumber daya lain dalam produksi itu. Data perencanaan berkaitan dengan atran-aturan tentang lot sizing yang harus digunakan, Shrinkage Factor, stok pengaman (safety stock), dan waktu tunggu dari masing-masing item yang biasanya tersedia dalam dokumen induk dari item. Informasi dari RCCP (Rough cut capacity planning) berupa kebutuhan kapasitas untuk mengiplementasikan MPS menjadi salah satu input bagi MPS (Gaspersz, 2004).

Daftar kebutuhan bahan (Bill of material) adalah daftar dari produk dan komponen yang diperlukan untuk dirakit atau dicampur agar menjadi produk akhir. Daftar kebutuhan bahan merupakan sebuah pembuatan daftar komponen, komposisi dan jumlah dari setiap bagian yang diperlukan untuk membuat satu unit produk (Heizer, 2005).

Catatan daftar persediaan merupakan catatan tentang persediaan komponen yang ada digudang dan sudah dipesan tapi belum diterima. Catatan ini digunakan bila diperlukan dalam produksi. Isi catatan ini adalah nomor identifikasi, kuantitas yang tersedia, tingkat stok pengaman (safety stock), kuantitas yang telah direncanakan, dan waktu tunggu pengadaan (procurement leadtime) untuk tiap item (Chase.at al, 2004).

Keluaran MRP terdiri dari dua yaitu primary report dan secondary report. Laporan primer atau primary report adalah hal utama atau laporan normal yang digunakan untuk persediaan dan kontrol produksi. Laporan primer bermacam-macam yaitu rencana pemesanan untuk masa yang akan datang (planned order), pesanan yang dikeluarkan yang menunjukkan kapan harus dilaksanakan perencanaan pemesanan (order relases notice), perubahan pada rencana pemesanan sehingga dilakukan penjadwalan ulang (changes in due dates), pembatalan pesanan terbuka dikarenakan adanya pembatalan dari jadwal induk (concellations or suspension), dan data keadaan persediaan (inventory status data). Laporan sekunder atau secondary report adalah laporan tambahan dimana MRP dapat memilih beberapa program diantaranya laporan perencanaan yang digunakan untuk meramalkan dan menetapkan kebutuhan persediaan di masa yang akan datang (planning report), laporan pengendalian yang menentukan waktu pelaksanaan yang digunakan untuk mengevakuasi sistem operasi antara lamanya waktu menunggu komponen bahan baku dengan jumlah yang telah dipakai serta biayanya (performance report), serta laporan penolakan yang memberikan informasi tentang adanya kesalahan keterlambatan pesanan, bahkan sisa dan komponen yang tidak ada dan pengecualian untuk syarat-syarat pembelian (exception report) (Davis, 2005).

Sebuah sistem MRP adalah cara yang sangat baik untuk menentukan jadwal produksi dan kebutuhan bersih. Bagaimanapun, ketika terdapat kebutuhan bersih, maka keputusan berapa banyak yang perlu dipesan harus dibuat. Keputusan ini disebut keputusan penentuan ukuran lot (lot sizing decision) (Heizer, 2005).

Lot sizing adalah kuantitas yang dikeluarkan pada rencana penerimaan order dan pengeluaran order pada jadwal MRP. Sebagian besar lot sizing berurusan dengan bagaimana menyeimbangkan antara set up cost/ordering cost atau holding cost yang berhubungan dengan kebutuhan bersih yang dihitung dari proses perencanaan MRP. Lot sizing dalam MRP terdiri dari empat yaitu lot for lot, jumlah pesanan ekonomis (Economic Order Quantity), biaya total terkecil (Least Total Cost), biaya unit terkecil (Least Unit Cost) (Chase.at al, 2004).

Lot For Lot (LFL) atau metode persediaan minimal berdasarkan pada ide menyediakan persediaan (memproduksi) sesuai dengan yang diperlukan saja, jumlah persediaan diusahakan seminimal mungkin. Jika pesanan dapat dilakukan dalam jumlah berapa saja, pesanan sesuai dengan jumlah yang sesungguhnya diperlukan (Lot For Lot) menghasilkan tidak hanya persediaan. Biaya yang timbul hanya berupa biaya pemesanan. Apabila terjadi keterlambatan dalam pengiriman barang, mengakibatkan terhentinya produksi, jika persediaan itu berupa bahan baku, atau tidak terpenuhinya permintaan pelanggan apabila persediaan itu berupa bahan jadi. Namun, bagi perusahaan tertentu seperti yang menjual barang-barang yang tidak tahan lama, metode ini merupakan satu-satunya pilihan terbaik (Herjanto, 2004).

Economic Order Quantity (EOQ) merupakan teknik pemesanan dalam manajemen pengadaan yaitu cara perhitungan pemesanan bahan baku sekali pesan atau berangsur dengan biaya paling minimum. Variabel-variabel berikut ini akan digunakan untuk menentukan biaya pesan, biaya simpan, dan menghitung kuantitas pemesanan optimal (Saleh, 2012).

Keterangan :

D         = Jumlah kebutuhan barang

S          = Biaya pemesanan

H         = Biaya penyimpanan

Total biaya terkecil (Least total cost) merupakan teknik lot sizing yang menghitung jumlah pemesanan dengan membandingkan antara set up cost dan carrying cost untuk lot sizing yang bervariasi dan memilih sebuah lot yang memberikan atau mempunyai set up cost dan carrying cost yang hampir sama. Prosedur untuk menghitung Least Total Cost Lot Sizes adalah dengan membadningkan biaya pemesanan (ordering cost) dengan biaya penyimpanan (holding cost) untuk berbagai minggu. Pemilihan yang tepat adalah lot sizing dimana biaya pemesanan (ordering cost) dan biaya penyimpanan (holding cost) adalah kira-kira sama. Biaya unit terkecil (Least unit cost) merupakan teknik yang menambah biaya set up dan penyimpanan untuk setiap lot dan dibagi dengan jumlah unit setiap lot, dan mengambil sebuah lot dengan unit cost yang paling kecil (Chase.at al, 2004).

 

 

 

 

 

 

BAB III

METODOLOGI

 

 

3.1.1    Prosedur Kerja Praktek

Kerja praktek yang akan dilakukan memiliki beberapa prosedur yang bertujuan untuk mengetahui tahapan-tahapan kerja praktek. Berikut ini adalah tahapan prosedur kerja praktek yang akan dilakukan.

  1. Pelaksanaan kerja praktek dibagi kedalam beberapa tahapan kegiatan, yaitu sebagai berikut:
  1. Pengarahan pelaksanaan kerja praktek oleh dosen pembimbing.
  2. Pelaksanaan kegiatan kerja praktek di lapangan.
  3. Pembuatan laporan kerja praktek beserta bimbingan.
    1. Pihak perusahaan memiliki wewenang penuh kepada mahasiswa untuk memberikan pendidikan berupa pengetahuan aplikatif di dalam perusahaan pada proses pelaksanaan kerja praktek.
    2. Apabila kerja praktek di lapangan telah selesai, mahasiwa wajib membuat laporan kerja praktek yang dibimbing oleh dosen pembimng.

 

3.1.2    Lokasi dan Waktu Kerja Praktek

Kegiatan kerja praktek ini akan dilakukan pada bulan Agustus 2016. Lokasi kerja praktek yang akan dilaksanakan adalah di PT Bumimulia Indah Lestari yang berada di Jalan Jababeka XVI Kav. V No. 65 A, Cikarang-Bekasi Jawa Barat Indonesia 17550.

3.1.3    Metode Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data yang digunakan pada kerja praktek ini adalah sebagai berikut:

 

  1. Studi Lapangan

Studi lapangan yang dilakukan pada kerja praktek ini meliputi pengamatan, peninjauan dan mempelajari langsung proses produksi plastic yang dihasilkan oleh PT Bumimulia Indah Lestari yang berada di Jalan Jababeka XVI Kav. V No. 65 A, Cikarang-Bekasi Jawa Barat Indonesia 17550.

Penulisan ilmiah ini tentunya membutuhkan data-data dari PT Bumimulia Indah Lestari. Data yang dibutuhkan antara lain:

  1. Profil tentang PT Bumimulia Indah Lestari
  2. Proses produksi.
  3. Banyaknya produk yang dihasilkan dalam tiap bulan.
  4. Kendala yang terjadi dalam proses produksi.
  5. Jenis Prodak yang di produksi.
  1. Landasan Teori

Landasan Teori yang dilakukan meliputi pengumpulan berbagai macam referensi dari buku dan sumber-sumber lainnya mengenai tema yang diambil.

 

3.2       Jadwal Kegiatan Kerja Praktek

Jadwal kegiatan kerja praktek yang dilakukan di PT Bumimulia Indah Lestari merupakan kegiatan yang dilakukan penulis dalam kerja praktek sampai penulisan ilmiah selesai. Jadwal kegiatan kerja praktek yang dilakukan penulis di PT Bumimulia Indah Lestari  adalah sebagai berikut.

 

 

 

 

 

 

 

 

No Kegiatan Tahun 2016
Agustus September Dst
1 2 3 4 1 2 3 4  
1. Persiapan ke lapangan, pengenalan dengan staff dan karyawan, serta pengenalan lingkungan pabrik.                  
2. Mempelajari gambaran umum perusahaan.                  
3. Wawancara dan konsultasi dengan pihak terkait.                  
4. Mempelajari proses produksi.                  
5. Mengumpulkan data yang diperlukan.                  
6. Menyelesaikan tugas dan melengkapi data yang dibutuhkan.                  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Chase.et al. 2004. Operations Mangement for Competitive Advantage, 10/e. McGraw Hill Higher Education.

Davis, M., Heineke, J. 2005. Operation Management:Integrating Manufacturing and Services, 5th ed. McGraw-Hill.

Gaspersz, V. 2004. Production Planning and Inventory Control. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Heizer, Jay & Barry Render. 2005. Operation Management, 7th ed. New Jersey : Prentice Hall.

Herjanto, Eddy. 2008. Manajemen Operasi. Edisi Ketiga. Jakarta: Grasindo.

Herjanto, Eddy. 2004. Manajemen Produksi dan Operasi. Edisi kedua. Jakarta : Grasindo.

Saleh, Firmansyah. 2012. Jurnal: Penerapan Material Requirement Planning (MRP) Pada Sistem Informasi Pesanan dan Inventory Control. Bandung: Universitas Komputer Indonesia.

Zulfikarijah, Fien. 2005. Manajemen Operasional. Malang: UMM Press.

 

TUGAS SOFTSKILL II

III.    TUJUAN PENELITIAN

Tujuan penelitian dari pengamatan dalam kerja praktek dibuat agar pengamatan yang dilakukan tidak menyimpang dari tujuan penelitian. Berdasarkan perumusan masalah, berikut ini merupakan tujuan penelitian dalam pengamatan kerja praktek.

  1. Mengetahui proses produksi pada PT Bumimulia Indah Lestari.
  2. Mengetahui berapa banyak produk yang harus diproduksi oleh PT Bumimulia Indah Lestari dalam periode tertentu.
  3. Mengetahui sistem perencanaan persediaan bahan baku pada PT Bumimulia Indah Lestari.

 

IV.     BATASAN MASALAH

Pembatasan masalah merupakan batasan yang dilakukan pada saat melakukanpenelitian ilmiah. Berikut adalah beberapa batasan dalam penelitian ilmiah.

  1. Perusahaan yang akan diamati hanya PT Bumimulia Indah Lestari yang berada di Jalan Jababeka XVI Kav. V No. 65 A, Cikarang-Bekasi Jawa Barat Indonesia 17550.
  2. Penelitian hanya dilakukan pada bulan Agustus 2016 sampai dengan September 2016.
  3. Penelitian hanya dilakukan dibagian PPIC, pengambilan data yang dilakukan yaitu dengan cara mengamati sistem perencanaan persediaan produk pada bagian PPIC.

TUGAS SOFTSKILL I

I.    LATAR BELAKANG

Perkembangan zaman yang semakin pesat diiringi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, memacu perusahaan industri untuk mengembangkan produk yang lebih baik sehingga mampu menghadapi persaingan yang sedang berjalan. Semakin banyak permintaan akan produk, maka dibutuhkan persediaan bahan baku maupun produk jadi untuk menjamin kelancaran pemenuhan permintaan produk sesuai dengan kebutuhan pengguna. Persediaan bahan baku yang tidak mencukupi, maka akan menghambat produksi sehingga perusahaan maupun pengguna merasa dirugikan dan beralih ke produk yang dibuat oleh perusahaan lain. Perusahaan dapat bertahan dari persaingan tersebut dengan melakukan perencanaan produksi sehingga proses produksi dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.

Perencanaan produksi harus dilakukan sebaik mungkin agar mampu memenuhi permintaan produk sesuai kebutuhan konsumen dan menghasilkan produk yang berkualitas. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dibutuhkanlah MRP atau material requirement planning. Material requirement planning adalah cara yang baik dalam perancangan dan pengelolaan sistem produksi agar sistem produksi dapat berjalan sesuai harapan. Sistem produksi itu sendiri merupakan sistem yang mengatur kegiatan mengubah bahan baku menjadi produk jadi sehingga memiliki nilai tambah dan berguna untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

PT Bumimulia Indah Lestari adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri plastik yang memproduksi berbagai jenis kemasaan produk seperti bottle and caps, tube, jerry can, decoration,dan plastic palet. Seiring dengan permintaan produk yang semakin banyak dan meluas ke berbagai daerah, maka diperlukan perencanaan persediaan bahan baku agar proses produksi berjalan dengan lancar tanpa adanya kelebihan bahan baku yang membuat biaya perusahaan bertambah ataupun kekurangan bahan baku yang membuat proses produksi terhambat. Perencanaan persediaan ini membutuhkan teknik yang tepat sehingga menghasilkan rencana secara tepat.

II.    PERUMUSAN MASALAH

        Berdasarkan latar belakang masalah, maka penulis merumuskan masalah penulisan ilmiah ini adalah berapa jumlah persediaan yang optimal dan bagaimana sistem pengendalian persediaan yang digunakan PT Bumimulia Indah Lestari.

Tugas Hukum Industri 3

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
A. Latar Belakang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya “etatisme” dan sistem “free fight liberalism”. Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif.
Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

B. Sejarah Industri
Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.

C. Pengertian Industri
Industri berasal dari bahasa latin industria yang artinya buruh (tenaga kerja) dan industrios yang artinya kerja keras. Kata industri yang diambil dari bahasa Inggris Industry, menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary memiliki arti sebagai berikut:
1. Bekerja dengan rajin secara terus-menerus
2. Penataan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dan seterusnya
3. Cabang khusus dari seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya
4. Suatu kumpulan perusahaan/organisasi produksi untuk jenis produk tertentu
5. Keseluruhan perusahaan manufaktur/produktif
Menurut UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.

D. Klasifikasi Industri
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
1. Industri kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2. Industri mesin dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dan lain-lain.
3. Industri kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Klasifikasi oleh International Standard Industrial Classification (ISIC) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa didasarkan atas kemiripan bahan baku dan cara-cara produksi, maka industri terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Industri pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
2. Industri pertambangan
3. Industri manufaktur
4. Industri listrik, gas dan air
5. Industri konstruksi
6. Industri transportasi, pergudangan dan komunikasi
7. Industri perdagangan grosir dan eceran, restoran dan hotel
8. Industri keuangan, asuransi, properti dan jasa-jasa bisnis
9. Industri jasa masyarakat, sosial dan personal
10. Industri lainnya
Berdasarkan tempat bahan baku, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar, contoh: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain. Industri ekstratif dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Industri reproduktif adalah industri yang mengambil bahan bakunya dari alam, tetapi selalu mengganti kembali setelah mengambilnya.
b. Industri manufaktur adalah industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, hasilnya digunakan untuk industri lain.
2. Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3. Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya, contoh: Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Berdasarkan besar kecilnya modal, industri dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2. Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
Berdasarkan jumlah tenaga kerja, industri dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri rumah tangga adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2. Industri kecil adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3. Industri sedang atau industri menengah adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4. Industri besar adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Berdasarkan pemilihan lokasi, industri dapat dikelompokkan atas 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry) adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja atau labor (man power oriented industry) adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja atau pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Berdasarkan tahap pengolahan sumber daya alam, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri primer atau industri ekstraksi adalah industri yang menggali dan mengolah sumber daya alam langsung dari bumi, dalam hal ini tercakup industri pertanian dan pertambangan.
2. Industri sekunder atau industri pabrikasi adalah industri yang mengolah lebih lanjut hasil-hasil dari industry primer, contoh industri semen, industri kertas, industri kain, industri mobil, dan sebagainya.
3. Industri tersier atau industri distribusi adalah industri jasa yang mendistribusikan hasil-hasil produksi industri primer maupun sekunder ke tangan para konsumen, contoh agen mobil, toko-toko, perusahaan distributor dan sebagainya.
Berdasarkan asal modal, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri PMDN (Penanaman Modal dalam Negri) adalah industri yang modalnya secara keseluruhan berasal dari penanaman modal dalam negri oleh para pengusaha swasta nasional atau pemerintah.
2. Industri PMA (Penanaman Modal Asing) adalah industri yang modalnya sebagaian besar atau keseluruhan berasal dari penanaman modal asing. Contoh: PT. Cocacola, PT. Uniliver, dan lain-lain.
3. Industri patungan adalah industri yang modalnya berasal dari kerja sama antar swasta nasional dan industri asia dengan presentase jumlah modal yang sesuai dengan peraturan penanaman modal di Indonesia.
Berdasarkan tahapan produksi, industri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri hulu atau industri dasar adalah industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi.
2. Industri hilir adalah industri yang mengolah bahan-bahan setengah jadi menjadi brang jadi.
Berdasarkan sifat proses produksi berkaitan dengan bahan baku yang diproses, industri terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri proses kontinyu yaitu industri yang bahan bakunya diolah secara kontinyu seperti industri semen, industri cat, industri cat, dan sebagainya. Disini antara keluaran mesin yang satu dengan yang lain tidak ada keterputusan, sehingga bahan baku mengalir terus sampai menjadi produk.
2. Industri produk diskrit, yaitu bahan baku ketika berpindah dari mesin ke mesin terputus-putus tahap pengerjaannya (diskrit), contoh mobil, TV, sepatu, pakaian, mebel dan sebagainya.

E. Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

F. EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Indonesia merupakan negara yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, baik dalam bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya seperti China.
Peran serta negara-negara asing dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai suatu hal yang penting dan signifikan. Persoalan Penanaman modal asing juga menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini, hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri. Walaupun hal itu sudah diatur, tetapi masih saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet untuk ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Mengolah suatu bahan mentah strategis.
3. Berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem ekonomi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor industri yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau tidak mau harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman modal asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dan lain-lain. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Parlemen (DPR-RI) telah menyetujui dan mensahkan usulan RUU Perindustrian pada tanggal 19 Desember 2013 dan telah di tandatangani presiden,pada tanggal 15 Januari 2014 menjadi Undang Undang No 3 tahun 2014. Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU no.3 tersebut antara lain, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang perindustrian, rencana induk pengembangan industri nasional, industri strategis, pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur industri, standarisasi industri, tindakan pengamanan industri dan fasilitas industri.
Amanat peraturan perundangan terkait dengan UU no. 3 tentang Perindustrian perlu di persiapkan rancangan undang tentang pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri yang akan membutuhkan 16 rancangan peraturan pemerintah baru. LIma rencana Peraturan Presiden dan 12 rancangan Peraturan Menteri yang baru.
Menteri Perindustrian memberikan arah pada Rakernas terkait dengan visi pembangunan industri, menjadikan Indonesia sebagai industri tangguh di dunia pada tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Kebijakan Industri Nasiional (KIN) serta pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan serta terbangunnya sasaran jangka menengah tahun 2016. Misi Pembangunan mendorong peningkatan nilai tambah industri, mendorong peningkatan pasar domestik dan internasional, mendorong peningkatan industri jasa pendukung, mengfasilitasi penguasaan teknologi Industri, mengfasilitasi penguatan struktur industri, mendorong penyebaran industri keluar pulau, mendorong peran IKM terhadap PDB. Arah kebijakan umum pembangunan industri, 1. Pertumbuhan Industri melalui pengembangan dan penguatan industri prioritas ( Pro Growth), Pemerataan dan penyebaran industri melalui pengembangan dan penguatan industri kecil dan menengah Pro Growth, Pro Job dan Dan Pro Poor. Menjaga keseimbangan lingkungan melalui pengembangan industri hijau.
Sumber : http://kangkungrebus.blogspot.com/2012/07/undang-undang-perindustrian.html
http://bplhd.jakarta.go.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis
http://geo-smancis.blogspot.com/p/perindustrian-pengertian.html
Nasrullah, Reza dan Suryadi. 1996. Pengantar Teknik Industri. Jakarta: Gunadarma.
http://www.giamm.org/index.php?option=com_content&view=article&id=353:undang-undang-no-3-tahun-2014-tentang-perindustrian-telah-lahir&catid=98:regulation&Itemid=701

Kesimpulan : Semakin berkembangnya zaman,semakin meningkat pula populasi manusia di dunia maka dari itu semakin meningkat pula kebutuhan-kebutuhan setiap manusia. Peran perindustrian sangat penting di sini karena dengan adanya industri-industri kecil akan mengurangi import barang-barang dari luar negeri,makadari itu dibutuhkan suatu hukum yang jelas untuk perindustrian mengingat karena industri menjadi faktor yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia dan pemerintah pun memutuskan diadakannya UUD mengenai perindustrian. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Mengolah suatu bahan mentah strategis.
3. Berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah ada.

TUGAS HUKUM INDUSTRI 2

Tulisan 1

Hak Cipta (Pengertian, Sifat, Fungsi, UU, dan Kasus)

Pengertian dan Fungsi Hak Cipta

Hak cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun demikian  pemahaman  tentang  ruang  lingkup  pengertiannya tidaklah  sama  pada setiap  orang  karena  berbedanya  tingkat  pemahaman  tentang  istilah  tersebut. Sebagai contoh sering orang awam menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak   kekayaan   intelektual.   Lainnya   adalah   pemahaman   masyarakat   terhadap perlindungan  hak  cipta  ini,  sebagai  contoh  misalnya  karena  pemahaman  yang kurang sehingga sering muncul pemikiran dan perkataan yang keluar  yaitu hak cipta dipatenkan atau merek dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta  itu  cukup  luas  meliputi  keseluruhan  ciptaan manusia padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia di bidang tertentu saja.

Hak cipta sendiri secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta, kata  “Hak”  yang  sering  dikaitkan  dengan  kewajiban  adalah  suatu  kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak4. Sedangkan  kata  “Cipta”  atau  ciptaan  tertuju  pada  hasil  karya  manusia dengan   menggunakan   akal   pikiran,   perasaan,   pengetahuan,   imajinasi   dan pengalaman.  Sehingga  dapat  diartikan  bahwa  hak  cipta  berkaitan  erat  dengan intelektual manusia.

Sumber:

http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206712036/bab2.pdf

Sifat Hak Cipta

Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.

  1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
  3. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
  4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
  5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
  6. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial

Sumber:

http://hakintelektual.com/hak-cipta/sifat-hak-cipta/

Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta

Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.

  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalahhasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang hak cipta adalahpencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Hak terkait adalahhak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  8. Lisensi adalahizin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu

Sumber:

http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/.

Contoh Kasus Hak Cipta di Indonesia

Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20/2/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.

Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.

Sumber:

http://www.news.detik.com/read/2012/02/20/171232/1847158/10/terdakwa-pelanggaran-hak-cipta-pt-sritex-dituntut-2-tahun-penjara

Sumber :

http://sutiawantresno.blogspot.com/2013/11/hak-cipta-dan-hak-paten-beserta-contoh.html

Kesimpulan : hak  cipta  berkaitan  erat  dengan intelektual manusia yang harus benar-benar di jaga dan dihargai. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu. Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Salah satu contoh kasus hak cipta ialah pada Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan,tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.

Tulisan 2

 

  1. Pengertian Merek, Hak Atas Merek dan Pemilik Merek
  2. Pengertian Merek

Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:

  1. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna tersebut;
  2. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
  3. Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
  4. Pengertian Hak Atas Merek dan Pemilik Merek

Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.

Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

  1. Fungsi Dan Manfaat Merek

Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya.

Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik. Dengan demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada umumnya, suatu produk barang dan jasa tersebut dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Merek juga dapat berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Merek bermanfaat dalam memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang bersangkutan. Hal tersebut tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya, merek juga bermanfaat sebagai sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri, merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk menciptakan dan mempertahankan “goodwill” di mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya di luar negeri dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang tidak ternilai dalam memperluas pasaran. Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:

  1. Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
  2. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
  3. Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
  1. Persyaratan Merek Dan Itikad Baik

Suatu merek dapat disebut merek bila memenuhi syarat mutlak, yaitu berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing). Maksudnya, tanda yang dipakai (sign) tersebut mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, merek harus dapat memberikan penentuan (individualisering) pada barang atau jasa yang bersangkutan.

Di dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Misalnya, merek dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang A tersebut.

Hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran pada kantor merek dengan memenuhi segala persyaratan merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan pendaftaran juga harus mempunyai itikad baik. Adapun prosedurnya sebagai berikut:

  1. Application/ permohonan
  2. Persyaratan formal/ examination on complettness
  3. Pengumuman dan publikasi
  4. Sanggahan dan keberatan
  5. Pemeriksaan substansi
  6. Penerimaan dan penolakan
  7. Banding atas penolakan

CONTOH KASUS PELANGGARAN MEREK DAGANG

Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.

Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.

Sumber :

http://joe-proudly-present.blogspot.com/2013/05/tugas-ke-1-hukum-industri-kasus.html

Kesimpulan : Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Fungsi utama merek adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran pada kantor merek dengan memenuhi segala persyaratan merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan pendaftaran juga harus mempunyai itikad baik. Contoh kasus dapat dilihat pada salah satu merek yaitu Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tulisan 2 (HUKUM INDUSTRI)

Tulisan 2
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
4. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
• UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
• UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
• UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
• UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5. HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
• Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
• Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
• Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
• Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7. HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8. DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9. RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber : http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html

Kesimpulan tulisan 2 : Hak cipta atau hak-hak terhadap setiap karya yang di miliki oleh pencipta harus sangat dilindungi karna karya-karya tersebut diciptakan atau di buat dengan pemikiran, kreativitas, keahlian serta dengan usaha yang sangat besar hal seperti itu sangat layak di beri hak cipta atau hak paten sehingga orang-orang yang tidak bertanggung jawab tidak bisa membajak. Terdapat hukuman-hukuman bagi mereka yang melanggar UU tentang HAKI tersebut.
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
Desain tata letak sirkuit terpadu.