tulisan pend.kewarganegaraan 3 (Human Trafficking)

Human Trafficking.

Trafficking adalah tindakan perekrutan, penampungan,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

 

Bentuk-bentuk Human Trafficking:

1. Kerja paksa seks dan eksploitasi seks

2. Pembantu Rumah Tangga (PRT)

3. Bentuk lain dari kerja migran

4. Penari, penghibur dan pertukaran budaya (terutama di luar negeri)

5. Pengantin pesanan, terutrama di luar negeri

6. Beberapa bentuk buruh/pekerja anak

7. Penjualan bayi melalui peerkawinan palsu, terutama di luar negeri.

 

Upaya Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Mengatasi Human Trafficking:

  1. Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
  2. Memperluas sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
  3. Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2003).
  4. Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara danmekanisme pelayanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO).
  5. Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak (Kepres No. 88/2002).
  6. Pembentukkan Gugus Tugas PTPPO terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO).
  7. Penyusunan draft Perda Trafficking.

 

Upaya yang dilakukan kedepan untuk pencegahan Human Trafficking

1. Penyadaran masyarakat untuk mencegah trafficking melalui sosialisasi kepada berbagai kalangan (Camat, Kepala Desa/Lurah,Guru, Anak Sekolah).

2. Memperluas peluang kerja melalui pelatihan keterampilan kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi dan lain-lain.

3. Peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak baik formal maupun informal.

4. Kerjasama lintas kabupaten/provinsi dalam rangka pencegahan dan penanganan trafficking.

 

Kewajiban masyarakat dalam mencegah human trafficking yaitu wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s